PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai tanggal 2 - 6 Januari 2024.
Menurut infografis yang dibagikan oleh Bawaslu RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS atau PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah perhitungan suara.
Pengawas Tempat Pemungutan suara yang selanjutnya PTPS berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Ayat 1 Pasal 11, merupakan Petugas yang dibentuk oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk membantu Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPD).
Cara dan Persyaratan Dokumen
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Rabu, 3 Januari 2023: Investasi akan Memberi Keuntungan
Untuk pendaftaran bisa datang langsung melalui Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing.
Adapun untuk persyaratan dokumen yang harus disiapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan di laman Bawaslu, Pendaftar harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
Fotokopi e-KTP
Pas foto terbaru ukuran 4x5 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Rekomendasi 7 Mie Ayam Enak yang Ada di Kudus, Rasanya Mantap Banget dan Banyak Dicari Warga Lokal!