Cara Daftar PTPS Tuk Sukseskan Pemilu 2024: Syarat, Honor, dan Tugas Simak Disini

- 28 Desember 2023, 17:08 WIB
Berikut syarat, honor, tugas, dan cara daftar PTPS mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 untuk Pemilu 2024.*
Berikut syarat, honor, tugas, dan cara daftar PTPS mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 untuk Pemilu 2024.* /Antara/Arnas Padda/

PR DEPOK - Pemilihan Umum merupakan ajang pesta rakyat dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat yang bisa memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sarana demokrasi yang mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.

Dalam penyelenggaraannya, terdapat elemen-elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum agar sukses dan lancar. Selain pemerintah, semua stakeholder terkait harus bekerja sama untuk terciptanya Pemilu yang demokratis.

Peran Pemerintah, Penyelenggara, wasit, peserta, dan pendukung serta saksi menjadi penentu kualitas demokrasi. Selain KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang membawahi PPS, dan KPPS, terdapat juga Bawaslu, Panwaslu, PPD, dan PTPS yang bertugas sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu.

Badan pengawas Pemilihan Umum telah mengumumkan pendaftaran PTPS mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Sedangkan untuk Pelantikan PTPS akan dilaksanakan tanggal 22 Januari 2024 dengan masa kerja yang berlangsung selama 1 bulan.

Baca Juga: Kadarieu! 5 Rekomendasi Bakso Terkenal di Soreang, Dijamin Deudeuieun

Cara Daftar PTPS

Bagi anda yang berminat untuk menjadi bagian penting dalam penyelenggaran Pemilu 2024 sebagai PTPS, bisa langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang ada di wilayah masing-masing.

Syarat Pendaftaran PTPS

Adapun persyaratan pendaftaran untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut:

Merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun saat mendaftar

Baca Juga: Daftar 5 Bakso Paling di Kabupaten Blora, Rasanya Nikmat Banget dan Banyak Diburu Pelancong!

Setia kepada Pancasila

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x