Sambut Pilkada 2020, Tito Karnavian Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan Massa

- 19 September 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi arak-arakan pendukung calon peserta pilkada.
Ilustrasi arak-arakan pendukung calon peserta pilkada. /RRI/

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui, tahun 2020 Indonesia bersiap kembali menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun gelaran Pilkada 2020 kali ini tentu berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya, hal itu disebabkan Indonesia masih harus menghadapi pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan untuk tidak ada lagi kerumunan massa pada tahapan Pilkada 2020.

Baca Juga: Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

Melalui keterangannya di Jakarta pada Jumat, 18 September 2020 lalu, Tito Karnavian mengingatkan kembali hal itu lantaran pada pendaftaran bakal calon Pilkada 2020 sempat adanya kerumunan massa.

"Kita melihat dari jadwal 4-6 September 2020 yang lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif dari publik maunpun berbagai kalangan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Hal itu dikarenakan adanya kegiatan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah yang membentuk kerumunan massa.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris

"Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain," ujar Tito.

Menurut mantan Kapolri itu, berdasarkan rapat evaluasi yang diselenggarakan beberapa hari lalu ada tiga poin yang perlu ditegaskan.

"Ada tiga poin penting, yang pertama adalah menyosialisasikan tahapan pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan pilkada dan kerawanan-kerawanannya," ucap Tito.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan

Kerumunan massa tersebut dapat diganti dengan melakukan sosialisasi.

Adapun larangan kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Menurutnya agar sosialisasi berjalan baik, tentu perlu adanya kerjasama berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaannya.

Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara

Sementara itu, sosialisasi yang dimaksud adalah tentang aturan termasuk peraturan apa saja yang harus dilakukan pada pelaksanaan setiap tahapan yang harus ditempuh dalam Pilkada.

"Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19," lanjutnya.

Adapun tentang penerapan protokol kesehatan menjadi poin yang turut ditekankan Mendagri agar sungguh-sungguh ditaati mengingat Pilkada akan memasuki tahapan penting yakni penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Merasa Bergejala Covid-19? Berikut Cara Isolasi Mandiri

Dari sana pasangan yang dinyatakan lolos bisa saja meluapkan kegembiraannya melalui deklarasi, arak-arakan hingga konvoi.

Sementara bagi yang tidak lolos bisa saja melakukan tindakan anarkis baik yang bersifat soft hingga berujung penyerangan anggota KPUD.

"Mohon kepada para pemangku kepentingan di daerah, menyampaikan pada para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada 23 dan 24 September 2020 nanti," tutur Tito.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x