Ketua KPU Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pengamat: Layakkah Pelaksanaan Pilkada Ditunda?

- 19 September 2020, 14:10 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Ketua KPU RI, Arief Budiman. /Instagam @kpu_ri

PR DEPOK - Merebaknya kasus pada positif Covid-19 semakin hari semakin meningkat.

Hal itu juga telah terjadi pada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Arief Budiman.

Arief Budiman sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2020, Tito Karnavian Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan Massa

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang kembali serta menunda dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut disebabkan dari meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 yang semakin meluas hingga terjadi di ruang lingkup penyelengaraan pemilihan umum sendiri.

Salah satu tanggapan datang dari Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam penuturannya dinyatakannya Ketua KPU RI Arief Budiman yang sudah terkonfrimasi Covid-19.

Baca Juga: Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

Maka dapat diartikan sudah terdapat dua orang di anggota KPU yang terkena kasus positif Covid-19 tersebut.

Sebelumnya diketahui Evi Novida Ginting juga terkonfirmasi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Fadli meminta agar lembaga KPU, Pemerintah maupun DPR guna mempertimbangkan kembali dalam proses penundaan di tahapan pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris

Langkah tersebut dirasa penting mengingat adanya penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas dan dapat mengancam kepada siapa saja.

Saat ini diketahui terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang sudah terkonfirmasi sama dalam positif Covid-19.

Fadli menegaskan, dengan adanya proses penundaan tersebut, pihak pemerintah bersama lembaga terkait yakni KPU akan dapat mematangkan proses peraturan dalam pelaksanaan PIlkada di 270 wilayah sebagai bentuk upaya dalam mencegah penambahan klaster Covid-19 di Pilkada 2020.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan

Penundaan pada pelaksanaan Pilkada mejadi faktor utama sembari mencari adanya indikator yang akurat dan terukur dimana Covid-19 dapat dikendalikan.

"Membuat indikator yang terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19, daerah mana saja, dari 270 daerah, yang siap dan aman untuk melaksanakan Pilkada. Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang lebih luas," kata Fadli pada Sabtu, 19 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI,

Fadli menambahkan, penundaan Pilkada tersebut menunjukan sikap tanggap bencana dari pihak lembaga KPU, DPR dan Pemerintah demi mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Indonesia, ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara

Fadli menuturkan, menunda proses Pilkada bukan berarti mengalami kegagalan dalam menjalankan demokrasi, melainkan menunjukan sikap cepat tanggap dalam membaca keadaan dan situasi guna mengedepankan keselamatan bersama.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x