KPU Umumkan Jadwal Pilkada 2024 dan Pilpres Putaran Kedua, Tanggal Segini

- 12 Januari 2024, 12:07 WIB
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.*
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.* /Antara/Arnas Padda/

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon

25 September-23 November 2024: Masa Kampanye

Baca Juga: Mantap Pol! Ini 6 Warung Bakso Terenak yang Rekomen di Pamekasan, Pecinta Bakso Mari Merapat

24 November-26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024-10 Desember 2024: Perhitungan suara dan Rekapitulasi

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyusun Rancangan Jadwal Pemilu Presiden dan WAkil Presiden putaran kedua.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah