KPU Umumkan Jadwal Pilkada 2024 dan Pilpres Putaran Kedua, Tanggal Segini

- 12 Januari 2024, 12:07 WIB
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.*
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.* /Antara/Arnas Padda/

Koordinator Divisi Teknis KPU Ri Idham Holik mengatakan bahwa Rancangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Asyik Bro! 5 Tempat Nongkrong di Sukabumi yang Cozy Abis, Nomor 2 dan 3 Buka 24 Jam

“Berkenaan dengan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah Undang-Undang, kami pun harus menyusun Rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres dua putaran karena perintah undangnya demikian,”katanya.

Dalam rancangan yang telah dibuat KPU, pemutakhiran data pemilih rencananya akan dilaksanakan pada 17 Mei-12 Juni 2024. Masa kampanye Paslon akan dilaksanakan pada 2 Juni-22 Juni 2024, Masa tenang rencananya akan dijadwalkan pada 23 Juni-25 Juni 2024.

Sementara itu, KPU telah menetapkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Perhitungan suara pada 26-27 Juni 2024, dan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Kendati demikian, Idham menyebut bahwa semua pelaksanaan dari rancangan yang telah ditetapkan KPU bergantung pada hasil akhir pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah