Fachrul Razi Minta Pilkada Serentak Ditunda, Jubir Presiden: Tetap Sesuai Jadwal dengan...

- 21 September 2020, 13:01 WIB
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang.*/ANTARA
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang.*/ANTARA /

PR DEPOK – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat adanya desakan kepada pemerintah untuk menunda Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Salah satu permintaan penundaan Pilkada 2020 datang dari Ketua Komite I DPD Fachrul Razi.

Menurutnya, keselamatan nyawa masyarakat lebih utama ketimbang kekuasaan politik.

Baca Juga: Respon Pelanggaran Selama Rangkaian Pilkada 2020, Tito Karnavian: Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu

"Saat ini nyawa lebih utama, kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan, hanya satu solusi, tunda Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 122a Undang-undang No.6 Tahun 2020," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020.

Adapun tak ditundanya Pilkada 2020 dengan dalih demi menjaga hak konstitusi warga negara, hak memilih dan hak dipilih serta dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Langsungkan Pernikahan Disetiap Kunjungan Kerja, Politisi Ini Miliki 120 Istri dan 28 Anak

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakann hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster Pilkada," kata Fadjroel seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak dapat menunggu pandemi berakhir.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x