Standar Ukuran Polisi Tidur untuk Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara

- 17 Januari 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi polisi tidur. Standar Ukuran Polisi Tidur
Ilustrasi polisi tidur. Standar Ukuran Polisi Tidur /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

Penting untuk diingat bahwa hanya pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat polisi tidur, dan tidak ada izin bagi masyarakat umum untuk membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Permenhub PM.14/2021.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 274 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Dasar hukum yang menjadi landasan dalam penerapan standar ukuran polisi tidur meliputi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub PM.14/2021 tentang Perubahan atas Permenhub PM 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: 7 Pilihan Rumah Makan View Cakep di Klaten Paling Rekomen, Lengkap dengan Lokasinya

Dengan mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan, diharapkan penerapan polisi tidur dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah