PR DEPOK - Polisi tidur merupakan elemen penting dalam infrastruktur jalan yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan demi Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pemasangan polisi tidur di perumahan, jalanan kampung, atau jalan umum memiliki pertimbangan standar yang harus dipatuhi untuk memastikan keefektifan dan keselamatan. Oleh karena itu, kita akan membahas standar ukuran polisi tidur serta pertimbangan yang dapat diambil untuk mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan.
Berikut adalah beberapa ketentuan standar ukuran polisi tidur yang perlu diikuti agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
1. Speed Bump (Polisi Tidur Rendah)
- Tinggi: 5 cm - 9 cm
- Lebar total: 35 cm - 39 cm
- Kelandaian paling tinggi: 50%
- Kombinasi kuning atau putih dan hitam dengan ukuran 25 cm - 50 cm.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 18 Januari 2024: Keberhasilan Ada di Depan Matamu Sekarang!