Presiden Jokowi juga meminta agar pernyataannya beberapa waktu yang lalu tidak diartikan keliru dan ditarik kemana-mana, karena Ia hanya menyampaikan ketentuan yang sudah ada di dalam undang-undang.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana,” lanjutnya.
Baca Juga: Lansia 70 Tahun ke Atas Bisa Dapat Bansos PKH, Simak Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan jadwal masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dan hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.***