Puan Maharani Ikut Tanggapi Pernyataan Jokowi yang Bilang Presiden Boleh Kampanye

- 28 Januari 2024, 09:25 WIB
Puan Maharani ikut menanggapi pernyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye, tertuang dalam undang-undang.
Puan Maharani ikut menanggapi pernyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye, tertuang dalam undang-undang. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Pernyataan Jokowi yang memperbolehkan presiden melakukan kampanye rupanya masih menjadi topik yang banyak dibicarakan.

Setelah Sekjen PDIP yang memberikan pendapatnya, kini Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani juga ikut memberikan tanggapan soal pernyataan presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye.

“Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: Apakah SP2D BPNT Tahap 1 2024 Sudah Turun? Cek Info Terkini di Sini

Pernyataan Puan Maharani ini merujuk pada dukungan yang diberikan pada pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, yakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mana Gibran adalah putra sulung presiden Jokowi.

Sebelumnya, presiden Jokowi mengungkap bahwa aturan berkampanye oleh presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana Undang-Undang ini memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

“Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” kata presiden Jokowi sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Sudah Mulai Disalurkan pada KPM di Bulan Januari 2024, Cair Sampai Kapan?

Ia juga menegaskan bahwa apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu soal presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Pemilu.

Presiden Jokowi juga meminta agar pernyataannya beberapa waktu yang lalu tidak diartikan keliru dan ditarik kemana-mana, karena Ia hanya menyampaikan ketentuan yang sudah ada di dalam undang-undang.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana,” lanjutnya.

Baca Juga: Lansia 70 Tahun ke Atas Bisa Dapat Bansos PKH, Simak Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan jadwal masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dan hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah