Anwar Usman Ingin Tetap Jadi Ketua MK, Ajukan Gugatan ke PUTN Tuk Batalkan Pengangkatan Suhartoyo

- 2 Februari 2024, 06:11 WIB
Anwar Usman dan Suhartoyo.
Anwar Usman dan Suhartoyo. /Dok. mkri.id/

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan tersebut, Anwar menyatakan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru tidak sah dan meminta untuk dibatalkan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kota Jakarta, Gugatan Usman anwar teregister dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonannya terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Ia juga meminta PTUN memerintahkan dan mewajibkan Ketua MK agar menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan KJP Plus di Februari 2024: Cek Estimasi dan Penerima di kjp.jakarta.go.id

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, mewajibkan Ketua MK untuk untuk mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari laman resmi SIPP Jakarta.

Selain itu, Anwar juga meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat agar merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan. Anwar juga meminta Suhartoyo agar membayar biaya perkara.

Gugatan Anwar dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.

Diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: 5 Nasi Goreng yang Nendang Abis di Kota Yogyakarta, Ratingnya Bagus!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah