PR DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis terhadap Andrie Wibowo Eka Waedhana, dalam kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menetapkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," putus Hakim Ketua I Made Yuliana pada 31 Januari 2024.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU atau kuasa hukum penuntut untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak JPU tetap akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding.
Baca Juga: Mengundurkan Diri sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ini Alasan Ahok
Kuasa hukum berjanji menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun tetap menghormati keputusan tersebut. Meskipun demikian, menilai keputusan tersebut masih sangat berat.
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," kata Hasmoko.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan melakukan pembahasan internal terkait sikap yang akan diambil terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Yummy! Ini Dia 5 Nasi Goreng Rating Tinggi Terenak di Lampung yang Paling Juara