3. Masukan NIK atau nomor paspor bagi pemilih yang berasal dari luar negeri
4. Jika data yang dimasukan sudah benar, klik ‘Pencarian’
5. Apabila pemilih sudah terdaftar sebagai DPT, maka layar akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi
6. Namun, apabila pemilih belum terdaftar, maka layar akan mengeluarkan notifikasi ‘Data Anda Belum Terdaftar!”
Baca Juga: 10 Poster Isra Miraj 2024, Desain Terbaru dan Unduh Gratis Siap Cetak di Sini
7. Bagi Anda yang ingin memastikan status DPT, Anda bisa menghubungi kantor KPU terdekat
Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia tentunya harus ikut serta dalam gelaran acara Pemilu 2024 ini.
Dalam Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, masyarakat tidak hanya memilih capres dan cawapres saja, tapi masyarakat juga harus memilih calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian informasi mengenai cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 secara online sesuai domisili.***