PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan larangan konser musik dan kegiatan lain yang memicu adanya kerumunan.
Meskipun sempat diizinkan menyelanggarkan konser dengan protokol kesehatan, namun KPU akhirnya melarang segala bentuk kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang melibatkan perkumpulan massa.
Larangan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra saat ditemui pada Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem
Ia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Dalam Pasal 57 huruf g, kegiatan lain yang dimaksud adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Baca Juga: Gagal Gabung dengan Juventus, Luis Suarez Resmi Berlabuh di Atletico Madrid
Selain itu kegiatan lain yang juga disebutkan dalam pasal tersebut, yakni kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Aturan hasil revisi tersebut juga mengatur perihal sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan yang dimaksud pada ayat 1pasal 88C.