Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Cek Daftarnya Disini Agar Tidak Salah!

- 11 Februari 2024, 15:10 WIB
Berikut apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat pencoblosan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan.*
Berikut apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat pencoblosan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan.* /

PR DEPOK - Tak terasa, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata dan tinggal menghitung hari untuk pelaksanaannya.

Sebanyak 204.807.222 pemilih juga telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, nantinya akan diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat untuk periode jabatan 2024-2029.

Namun untuk hal itu, masyarakat juga perlu memerhatikan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?

Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan memaparkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 sesuai ketentuan.

Apa Saja yang Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?

Melalui akun Instagramnya, KPU RI telah merilis beberapa informasi termasuk berkas-berkas yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos, di antaranya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dapat DPT harus membawa:

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KPT-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Merupakan masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, namun telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain, dan yang harus dibawa:

- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

- Model A surat pindah memilih.

Baca Juga: 7 Bakso di Tasikmalaya yang Pas Disantap saat Liburan Bareng Besti, Dijamin Mantap dan Ngeunah!

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Kategori masyarakat ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?

- Tidak boleh membawa Handphone atau Kamera. Namun jika terlanjut dapat dititipkan ke petugas setempat.

- Dilarang mendokumentasikan hak pilih saat pengambilan suara di dalam bilik suara karena ini adalah rahasia.

Baca Juga: 5 Daftar Hotel Murah dan Nyaman di Jakarta, Harga Mulai dari Rp100 ribuan

Demikian penjelasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS saat Pemilu 2024, semoga bermanfaat. ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah