Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan: Ini Hal Lainnya yang Tak Boleh Dilakukan

- 11 Februari 2024, 16:50 WIB
 3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024
3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024 /NU Online

Selanjutnya,  hal yang tak boleh dilakukan pada Masa Tenang adalah setiap Peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak di Probolinggo, Nomor 1 Tersedia di Aplikasi Pesan Antar Patut Dicoba!

Selain larangan melakukan praktik politik uang, Alat Peraga Kampanye Pemilu yang masih terpasang wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.  

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 36 Ayat (7), (8), dan (9). Bagi para peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 

Dalam Pasal 275 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga menyebutkan bahwa setiap Peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti:

Baca Juga: Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?

  • Pertemuan terbatas

  • Pertemuan tatap muka

  • Penyebaran bahan kampanye pemilu

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe dan Resto dengan Pemandangan Sejuk di Kuningan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah