Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan: Ini Hal Lainnya yang Tak Boleh Dilakukan

- 11 Februari 2024, 16:50 WIB
 3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024
3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024 /NU Online
  • Pemasangan APK di Tempat umum, di media sosial, iklan media massa/cetak, elektronik/internet

  • Melakukan rapat umum

  • Melakukan debat Pasangan Calon terkait materi kampanye

Baca Juga: TOP! Ini 7 Mie Ayam Terenak di Klaten Jawa Tengah, Hampir Semua Tempat Duduk Terisi

Selanjutnya, hal yang tak boleh dilakukan saat memasuki masa tenang adalah mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah