-
Pemasangan APK di Tempat umum, di media sosial, iklan media massa/cetak, elektronik/internet
-
Melakukan rapat umum
-
Melakukan debat Pasangan Calon terkait materi kampanye
Baca Juga: TOP! Ini 7 Mie Ayam Terenak di Klaten Jawa Tengah, Hampir Semua Tempat Duduk Terisi
Selanjutnya, hal yang tak boleh dilakukan saat memasuki masa tenang adalah mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu***