Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan: Ini Hal Lainnya yang Tak Boleh Dilakukan

- 11 Februari 2024, 16:50 WIB
 3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024
3 Hari Menuju H-Coblos! Pahami Aturan Lengkap Masa Tenang Pemilu 2024 /NU Online

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Jadwal Masa Tenang selama 3 hari dan berlangsung mulai hari ini pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta pemilu mulai ditertibkan. 

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Pasangan Calon atau Peserta Pemilu, Tim Pemenangan, dan bekerja sama dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Semenara itu, jika masih ada sisa APK yang terpasang, maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu serta Pemerintah Daerah untuk menertibkannya.

Baca Juga: 7 Bakso di Tasikmalaya yang Pas Disantap saat Liburan Bareng Besti, Dijamin Mantap dan Ngeunah!

Hal yang Tak Boleh Dilakukan Pada Masa Tenang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 36, Masa Tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas Pemilu.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para Peserta Pemilu, Pelaksana serta Tim Kampanye Pemilu saat memasuki masa tenang. 

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Hal yang tak boleh dilakukan pada masa tenang salah satunya yaitu terkait praktik politik uang. 

Pada Pasal 523 ayat 2 disebutkan bahwa setiap Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota tertentu, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah).

Selanjutnya,  hal yang tak boleh dilakukan pada Masa Tenang adalah setiap Peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak di Probolinggo, Nomor 1 Tersedia di Aplikasi Pesan Antar Patut Dicoba!

Selain larangan melakukan praktik politik uang, Alat Peraga Kampanye Pemilu yang masih terpasang wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.  

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 36 Ayat (7), (8), dan (9). Bagi para peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 

Dalam Pasal 275 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga menyebutkan bahwa setiap Peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti:

Baca Juga: Apa Syarat Presiden Menang Satu Putaran?

  • Pertemuan terbatas

  • Pertemuan tatap muka

  • Penyebaran bahan kampanye pemilu

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe dan Resto dengan Pemandangan Sejuk di Kuningan

  • Pemasangan APK di Tempat umum, di media sosial, iklan media massa/cetak, elektronik/internet

  • Melakukan rapat umum

  • Melakukan debat Pasangan Calon terkait materi kampanye

Baca Juga: TOP! Ini 7 Mie Ayam Terenak di Klaten Jawa Tengah, Hampir Semua Tempat Duduk Terisi

Selanjutnya, hal yang tak boleh dilakukan saat memasuki masa tenang adalah mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah