2. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor
Baca Juga: Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan: Ini Hal Lainnya yang Tak Boleh Dilakukan
4. Untuk pemilih luar negeri dapat memasukkan Nomor Paspor
5. Pastikan nomor NIK yang anda masukkan diketik atau tulis secara langsung, bukan dengan cara menyalin atau copy-paste
6. Setelah memasukkan nomor NIK atau Paspor, lalu klik kontak pencarian
Baca Juga: Ini Aturan Masa Tenang Kampanye, Bisa Dipenjara 4 Tahun
7. Kemudian, apabila NIK atau Paspor anda sesuai dan benar akan ditampilkan lokasi tempat anda memilih atau menggunakan hak pilih di Pemilu 2024
8. Selain itu, di lembar penelusuran DPT online, Anda dapat melihat alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS), nomor TPS, dan peta lokasi TPS tempat anda memilih. ***