Di TPS Ada Siapa Saja? Yuk, Kenalan dengan KPPS Beserta Tugas Mereka di Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 07:40 WIB
Kenalan dengan KPPS Beserta Tugas Mereka di Pemilu 2024
Kenalan dengan KPPS Beserta Tugas Mereka di Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PR DEPOK - Tinggal menunggu hitungan hari menuju hari penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tanah Air atau pada 14 Februari 2024.

Ada salah satu unsur penting dalam pesta demokrasi, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara. Sementara itu, tugas utama seorang KPPS adalah menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular 12 Februari 2024: Jagalah Kesehatan, Ada Banyak Tekanan di Pekerjaan

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdiri dari 7 anggota KPPS.

Lalu, seperti apa tugas dari setiap anggota KPPS. Simak informasi di bawah ini terkait tugas anggota KPPS yang berhasil di himpun Tim PR Depok.

Rincian Tugas Anggota KPPS

A. Ketua KPPS (Anggota Pertama)

1. Tugas seorang Ketua KPPS, yakni memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan dan mencatatnya pada model C6, lalu melakukan pemisahan model C6 melihat berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng yang Layak Dikunjungi di Bekasi, Menu Nasgornya Lezat dan Mantap

2. Pemilih akan dianggap tidak hadir apabila telah menyerahkan model C6, namun sampai batas waktu, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

3. Ketua KPP bertugas menandatangani surat suara.

4. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Surat pengganti akan diberikan kepada pemilih paling banyak satu kali, apabila surat suara tersebut rusak atau salah coblos.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hitung Surat Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri Sudah Dilakukan?

5. Akan membantu pemilih tunanetra memasukan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, serta diserahkan kepada pemilih tunanetra menuju bilik suara menghindari kesalahan memasukan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

B. Anggota Kedua

Anggota kedua KPPS memiliki tugas yakni mempersiapkan pembukaan surat suara dalam perhitungan surat suara, kemudian dapat dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.

C. Anggota Ketiga

Melakukan pencatatan, dari mulai jumlah pemilih, jumlah surat suara hingga sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Baca Juga: TOP 7 Rumah Makan di Sidoarjo, Rasanya Terkenal Enak dan Nyaman untuk Keluarga!

D. Anggota Keempat

Melaksanakan pencatatan hasil penelitian dari setiap lembar surat suara dalam perhitungan surat suara menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara setiap pasangan calon.

E. Anggota Kelima

1. Mengarahkan pemilih menuju bilik suara yang kosong untuk dapat menetukan hak suaranya.
2. Membantu dan mengarahkan penyandang disabilitas memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

Baca Juga: Kata-kata Valentine untuk Pacar di Hari Kasih Sayang, Bikin Jatuh Hati

F. Anggota Keenam

1. Membantu mengarahkan dan memastikan pemilih memasukkan surat suara ke kotak surat suara.

2. Mengarahkan pemilih pada meja KPPS 7 di pintu keluar TPS.

Baca Juga: Live! Arsenal vs West Ham Jam Berapa? Berikut Link Streaming Pertandingannya

G. Anggota ketujuh

1. Mengarakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tinta
2. Mempersilakan pemilih untuk keluar dari TPS

Di atas merupakan rincian terkait pembagian tugas anggota KPPS. Semoga bermanfaat untuk wargi Jabar dan sekitarnya serta dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah