2 Hari Lagi! Pastikan Namamu Terdaftar di DPT, Begini Cara Cek DPT Online Lewat Link Ini

- 12 Februari 2024, 11:05 WIB
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.*
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.* /Tangkap layar cekdptonline.kpu.go.id

PR DEPOK – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai pemilih.

Penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mencoblos dan menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 dengan memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di seluruh Indonesia sebelumnya. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih yang akan terdaftar di DPT.

Untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih, KPU mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Cek DPT Online yang disediakan oleh KPU.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Mantul di Bojonegoro, Ratingnya Tinggi dan Tempatnya Dijamin Bersih!

Pengecekan DPT online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman Cek DPT Online pada link yang tersedia https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Setelah membuka laman, akan muncul 'Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.

4. Klik tombol 'Pencarian'. Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, maka informasi berupa nama, alamat, NIK, nomor KK, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda dapat mencoblos pada 14 Februari 2024 akan muncul.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x