Baca Juga: 5 Seblak Enak Rating Tinggi di Tegal dengan Harga Terjangkau, Apa Saja?
Namun, jika nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka akan ada peringatan yang mengatakan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.
Apabila Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan hak pilih dan mencoblos di TPS sesuai alamat dengan menunjukkan e-KTP dan/atau KK pada hari pencoblosan (14 Februari 2024).
Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat mencoblos dalam kurun waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, selama masih ada surat suara yang tersedia.
Masyarakat yang mengalami kondisi ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Raih PTN Impian Lewat SNPMB 2024: Begini Syarat dan Strateginya
Pastikan Anda menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 dan jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau surat keterangan (suket) dan surat undangan mencoblos yang dibagikan oleh KPPS.
Semua persyaratan ini harus dipenuhi agar Anda dapat menggunakan hak suara dengan lancar pada tanggal 14 Februari 2024.
Demikianlah informasi mengenai cara cek DPT online untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai pemilih dan Anda dapat menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024.
Jangan lupa untuk memeriksa KPU secara online dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat hari pencoblosan. Jadilah pemilih yang aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi Pemilu 2024.***