Apakah Boleh Minta Surat Suara Baru Jika Surat Suara Pemilu 2024 yang Diterima Pemilih Rusak?

- 12 Februari 2024, 13:30 WIB
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.*
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.* /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan berlangsung dua hari lagi tepatnya pada tanggal, 14 Februari 2024.

Sejumlah hal untuk pemungutan suara tentunya perlu diperhatikan oleh pemilih (masyarakat) sebelum memberikan hak suaranya di TPS.

Perlu diketahui, sebelum masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih harus memperhatikan lebih dahulu surat suara yang diterimanya sebelum masuk.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya surat suara yang sudah tercoblos atau rusak sebelum digunakan oleh pemilih di TPS.

Baca Juga: Berita Hallyu Minggu Ini: Nam Joo Hyuk dan Ahn Hyo Seop Hadapi Fitnah, Lisa BLACKPINK Dirikan Label Solo LLOUD

Sehingga pemilih ditakutkan susah untuk mendapatkan surat suara Pemilu 2024 pengganti, karena ia dianggap telah mencoblosnya sendiri.

Lantas, apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak?

Berdasarkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemilih diperbolehkan meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS jika surat suara yang diterima rusak atau pemilih salah mencoblos.

Kendati begitu, ada beberapa hal dan ketentuan yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

Baca Juga: Cobain Nikmatnya 6 Mie Ayam di Ponorogo, Punya Topping yang Melimpah dan Medhok, Dijamin Nagih!

- Pemilih melaporkan hasil atau melaporkan bahwa yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS.

- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu.

- Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Baca Juga: 5 Tempat Makan Ayam Bakar Enak di Sragen, Bikin Mulut Gak Bisa Berhenti Makan, Rasanya Maknyus dan Smoky!

Jika sudah dilakukan pemeriksaan, pemilih dapat masuk ke bilik TPS dan melakukan pencoblosan dengan tata cara sebagai berikut:

- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan.

- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.

- Melipat kembali surat suara seperti semula hingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang di Karawang, Cocok Untuk Liburan dan Belajar Renang

- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS Keenam, secara berurutan.

- Jika sudah, pemilih akan mendapatkan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan.

Namun apabila pemilih disabilitas akan diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya, sebagaimana yang dimaksud tidak diberikan pada jari, tangan atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya.

Itulah tadi pemasaran sejumlah informasi tenrkair surat suara di TPS saat pencoblosan Pemilu 2024, semoga bermanfaat. ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah