Selain itu, ada dua Sistem Noken pertama big man atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat dan noken kedua dengan cara digantung dimana masyarakat lain bisa melihat suara yang telah disepakati masuk ke kantung partai yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Untuk informasi, Sistem Noken telah diakui Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 47-81/PHPU-A-VVI/2009 tanggal 9 Juni 2009.
Baca Juga: BPNT Bulan Februari 2024 Cair Rp200.000 Hari Ini? Simak Info Selengkapnya di Sini
Putusan MK nomor 47-48/PHPU.AVI/2009 itu memiliki kesesuaian dengan pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain tu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga mendukung penggunaan sistem tersebut dengan aturan dasar yang tercantum di Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
***