Pilpres dan Pileg 2024: Pengumuman Hasil Pemilu hingga Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

- 16 Februari 2024, 09:20 WIB
Tahapan Pemilu 2024 dari pilpres, pileg, hingga proses pelantikan.
Tahapan Pemilu 2024 dari pilpres, pileg, hingga proses pelantikan. /Instagram @unandofficial/

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang ambang batas yang harus dipenuhi oleh Partai Politik sebesar 4 persen dari jumlah perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Baca Juga: 7 Warung Bakso Top di Balikpapan, Rasa Baksonya Enak Abis, Berikut Alamatnya

Sementara itu, untuk menentukan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan. 

Dalam Pasal 415 Ayat 1 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi di DPR di setiap daerah pemilihan.

UU tersebut juga menegaskan dalam menetapkan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara paling sedikit sekitar 20 persen untuk setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Kapan Cair Lagi? Cek Tanggal Estimasi di Sini

Jika tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi syarat yang disebutkan, maka Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung di Pemilu putaran kedua. 

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah

Setelah diperoleh Pasangan Calon terpilih, maka KPU akan menetapkan dalam sidang Pleno yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 6 Selat Solo Paling Terkenal di Surakarta Jawa Tengah, Rasanya Khas dan Enak Pol

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah