PR DEPOK - Proses tahapan pemungutan suara sudah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, proses pemungutan suara di TPS berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat yang dilanjutkan dengan proses rekapitulasi perhitungan suara untuk mengetahui hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan perolehan suara yang didapat dari rekapitulasi perhitungan suara.
Baca Juga: Pilih Rating Tertinggi, Berikut 8 Nasi Goreng Paling Lezat dan Nikmat di Brebes Jawa Tengah
Pengumuman Hasil Pemilu
Tahapan selanjutnya merupakan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang akan diselenggarakan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah proses pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Dituduh Membayar Uang Tutup Mulut, Donald Trump akan Diadili dengan Tuduhan Pidana
Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, Pengumuman Hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Kabupaten paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah pemungutan suara.