Dituding Jadi Biang Kerok Resesi RI, Kemenkeu: Dampak PSBB Jakarta pada Ekonomi Nasional Tidak Besar

- 25 September 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi jalan kota Jakarta di kawasan Menteng Dalam.*
Ilustrasi jalan kota Jakarta di kawasan Menteng Dalam.* /ANTARA/Aprilio Akbar./

 

PR DEPOK – Sejak pandemi virus Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020 lalu, berbagai daerah dengan cepat mengambil langkah dengan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lepas bulan keenam dan masih dalam kondisi pandemi, sejumlah daerah telah melonggarkan kebijakan PSBB tersebut.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk ibu kota Indonesia yakni DKI Jakarta. Setelah menjalani PSBB Total yang dikenal dengan PSBB Jilid I, PSBB Jakarta Jilid II resmi diberlakukan kembali hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Demi 'Manjakan' Penumpang, KAI Resmikan Fasilitas Baru Sky Bridge di Stasiun Bandung

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono melontarkan kritikan dengan mengatakan bahwa penyebab resesi ekonomi adalah karena kerja Anies Baswedan yang dinilai buruk.

Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pendapatnya.

Menurutnya, PSBB Jakarta tidak akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia secara nasional.

Pendapatnya tersebut disampaikan Fabrio dalam kesempatan diskusi daring, di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x