KPU Jateng Tetapkan 24 Februari 2024 untuk Pemilu Susulan di Demak

- 19 Februari 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

Meskipun demikian, lokasi pemungutan suara masih menjadi perhatian utama KPU. KPU akan menentukan apakah pemungutan suara akan tetap dilakukan di TPS semula, kantor kelurahan, atau tempat lainnya berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

Baca Juga: Dukungan Penuh Pemprov DKI Jakarta untuk Kebebasan Pers yang Adil dan Bertanggung Jawab

Rekomendasi PSU dari Bawaslu Jateng

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, terdapat 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu Jateng karena adanya dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun non teknis, yang terjadi selama pemilihan umum. PSU diharapkan dapat memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan di daerah tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Paling Enak dan Viral di Bondowoso, Rasakan Keharmonisan Bareng Keluarga Disini!

Pemungutan Suara Susulan Demak

Meskipun sebagian besar kabupaten/kota telah melaksanakan PSU, pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari mendatang, karena masih terdampak banjir.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah