Meskipun demikian, lokasi pemungutan suara masih menjadi perhatian utama KPU. KPU akan menentukan apakah pemungutan suara akan tetap dilakukan di TPS semula, kantor kelurahan, atau tempat lainnya berdasarkan kondisi terkini di lapangan.
Baca Juga: Dukungan Penuh Pemprov DKI Jakarta untuk Kebebasan Pers yang Adil dan Bertanggung Jawab
Rekomendasi PSU dari Bawaslu Jateng
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, terdapat 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu Jateng karena adanya dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun non teknis, yang terjadi selama pemilihan umum. PSU diharapkan dapat memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan di daerah tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Paling Enak dan Viral di Bondowoso, Rasakan Keharmonisan Bareng Keluarga Disini!
Pemungutan Suara Susulan Demak
Meskipun sebagian besar kabupaten/kota telah melaksanakan PSU, pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari mendatang, karena masih terdampak banjir.***