PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari Pemilu susulan di Kabupaten Demak, yang terkena dampak banjir. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa KPU akan terus memantau kondisi di lapangan.
Jika banjir masih menggenangi beberapa desa di Kecamatan Karanganyar, pemungutan suara susulan tetap akan dilaksanakan dengan kemungkinan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kisah yang Lain’ oleh Anggi Marito
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya.
Perhatian Terhadap Kondisi Lapangan
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa KPU akan terus memantau kondisi di lapangan. Jika banjir masih menggenangi beberapa desa di Kecamatan Karanganyar, pemungutan suara susulan tetap akan dilaksanakan dengan kemungkinan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Rencana PDIP sebagai Oposisi di Luar Pemerintahan
Jumlah Pemilih dan Lokasi Pemungutan Suara
Pada pemungutan suara susulan di Kabupaten Demak, terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 desa yang terdampak banjir. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 13.888 dan pemilih perempuan sebanyak 13.781.