Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

- 26 September 2020, 16:15 WIB
Petugas menangkap EFY tersangka pelaku pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta
Petugas menangkap EFY tersangka pelaku pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

PR DEPOK – Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang yang hendak menuju Nias menggunakan Pesawat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Jumat, 25 September pukul 03.30 dini hari di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Dia (pelaku red.) ditangkap sekisar pukul 03.30 waktu setempat. Saat ditangkap, dia sedang bersama istri dan seorang anaknya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Satelit Buktikan Ribuan Masjid di Xinjiang Hancur, ASPI: Upaya Paksa Hilangkan Budaya Muslim Uighur

Sebelumnya diketahui bahwa kasus pelecehan seksual telah viral di media maya usai korban LHI membagikan cuitannya melalui akun Twitter @listongs.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Minggu, 13 September lalu itu terjadi saat LHI sudah melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baca Juga: Hubungan dengan Tiongkok Semakin Memanas, PM Australia Minta PBB Telusuri Asal Usul Virus Corona

Setelah hasil LHI menunjukkan reaktif, korban berniat mengurungkan niatnya pergi dengan pesawat.

Namun pelaku menawarkan tes kedua kalinya, setelah mengikuti sarannya, hasil kedua menunjukan bahwa LHI non-reaktif.

Saat akan menuju tempat keberangkatan, pelaku mengejar korban kemudian meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter Ancam Laut Selatan Pulau Jawa, Pakar Sarankan 3 Langkah Mitigasi Bencana

Tanpa diduga pelaku EF kemudian mencium dan meraba bagian dada korban.

Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 04.00 WIB saat kondisi setempat masih sepi.

Sesampainya di Nias, kemudian korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian setempat dan teman polisinya.

Baca Juga: LIPI Sebut Jalur Tunjaman Lempeng Tetap Hasilkan Gempa dan Tsunami Raksasa yang Cenderung Berulang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho, mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial EF sudah menjadi relawan petugas kesehatan di Bandara Soetta sejak Juli 2020.

EF mengaku baru sekali melakukan pelecehan seksual.

Meski begitu, Alexander mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut apakah ada korban lain selain korban LHI.

Baca Juga: Incar Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut 126 Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Terciduk OJK

"Pengakuan awal baru yang pertama dan hanya pertama. Tetap kita terus selidiki," ujar AKP Alexander.

Diketahui bahwa tersangka memiliki gelar sarjana kedokteran atau S.Ked.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka adalah memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran," tutur Alexander.

Baca Juga: Subsidi Kuota Tak Kunjung Diterima Siswa dan Pengajar, Nadiem Makarim: Laporkan ke Kepala Sekolah

Berkaitan dengan itu, lanjutnya, penyidik akan memastikan tentang status akademik pelaku yang diketahui merupakan lulusan universitas swasta di Sumatera Utara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x