Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu? Begini Penjelasan Pakar

- 24 Februari 2024, 15:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu /dpr.go.id

PR DEPOK – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah pihak berencana melayangkan hak angket milik DPR RI karena diduga ada kecurangan.

Lantas, masyarakat mulai mempertanyakan dampak hak angket tersebut. Apakah bisa membatalkan hasil pemilu?

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary menjelaskan, hak angket DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka! Simak Syarat, Cara Gabung Gelombang, dan Trik Lolos Seleksi

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara. Namun, hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden tidak batal,” ujar Anwary seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Lanjut, Ichsan, hak angket hanya dapat diajukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif. Hak ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Intip 7 Hotel di Yogyakarta yang Sudah Siapkan Paket Bukber!

“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai amanat konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan mereka bersifat final dan tidak dapat dipengaruhi oleh hak angket DPR,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x