Meski demikian, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang keberatan dapat menunjukkan bukti sah secara signifikan perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang.
Dalam kesempatan yang sama, Ichsan juga menegaskan bahwa kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu itu berbeda, termasuk kepentingan di baliknya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso di Rancaekek Bandung yang Enak, Empuk, dan Murah, Ini Alamatnya
Maka dari itu, Anwary meminta agar tidak perlu tergesa-gesa menggunakan hak angket karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jika hasil sudah ditetapkan dan ada pihak merasa dirugikan karena ada kecurangan dan ada sengketa, maka berhak mengajukan ke MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan agar ditangani.
Ia pun menegaskan, jika kecurangan hasil perolehan suara tidak dapat dibuktikan secara signifikan di MK, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.***