PSU di Lembata, KPU Ingatkan KPPS Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

- 24 Februari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi PSU yang di Lembata. KPU ingatkan hal ini ke KPPS.
Ilustrasi PSU yang di Lembata. KPU ingatkan hal ini ke KPPS. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Alasan Kedua TPS Melakukan PSU

Kedua TPS tersebut harus melakukan PSU karena ada ketidaksesuaian prosedur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Di TPS 014, pengawas menemukan ada pemilih asal Lampung yang masuk dalam DPTb, namun menerima lima surat suara pencoblosan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Kapan Dibuka? Intip Prediksi Jadwal dan Syaratnya

Padahal harusnya hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sedangkan pada TPS 005, pengawas menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada E-KTP.

Hermanus menjelaskan, petugas KPPS memberikan 4 surat suara kepada pemilih dari luar Lewoleba itu.

"Seharusnya hal itu ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Inilah 6 Bakso Viral Lezat dan Murah di Purwakarta, Intip Alamat dan Jam Bukanya

Diberitakan sebelumnya, KPU NTT melaporkan ada 50 TPS yang akan melakukan PSU.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah