PR DEPOK - Masyarakat Indonesia telah melewati tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebelum penetapan hasil pemilu oleh KPU, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024, berikut ini beberapa tahapan sebelum hasil pemilu 2024 ditetapkan secara nasional oleh KPU, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI):
Alur Penetapan Hasil Pemilu
Secara umum, alur penetapan hasil pemilu yakni sebagai berikut:
1. Pemungutan suara
Tahapan ini telah berlangsung pada 14 Februari 2024.
2. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tahapan ini telah berlangsung pada 14–15 Februari 2024.
3. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara