Simak Sejumlah Tahapan Pemilu Sebelum Hasilnya Ditetapkan

- 28 Februari 2024, 15:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /ANTARA

PR DEPOK - Masyarakat Indonesia telah melewati tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebelum penetapan hasil pemilu oleh KPU, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024, berikut ini beberapa tahapan sebelum hasil pemilu 2024 ditetapkan secara nasional oleh KPU, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI):

Alur Penetapan Hasil Pemilu

Baca Juga: Drakor Queen of Divorce Episode 9 Tayang Jam Berapa? Lihat Jadwal Tayang, Bocoran Cerita, dan Link Nonton

Secara umum, alur penetapan hasil pemilu yakni sebagai berikut:

1. Pemungutan suara

Tahapan ini telah berlangsung pada 14 Februari 2024.

2. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tahapan ini telah berlangsung pada 14–15 Februari 2024.

3. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x