Pakar Nilai Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Ini Katanya

- 24 Februari 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi hak angket DPR
Ilustrasi hak angket DPR /Pexels/Jan van der Wolf/

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ichsan Anwary menanggapi jika Hak Angket yang dimiliki oleh DPR tidak dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan oleh KPU. 

Menurutnya, hal tersebut menyalahi prosedur yang seharusnya Hak Angket hanya boleh dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, sehingga tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. 

Ichsan menekankan bahwa kedudukan antara Hak Angket DPR dengan pemeriksaan di MK terkait hasil Pemilu merupakan dua hal yang berbeda dan berdasarkan kepentingannya juga berbeda.

Baca Juga: Inilah 6 Bakso Viral Lezat dan Murah di Purwakarta, Intip Alamat dan Jam Bukanya

Ia juga menegaskan bahwa Hak angket hanya berdampak terhadap Penyelenggara Pemilu, sementara pemeriksaan di MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dengan fakta-fakta persidangan yang disajikan oleh berbagai pihak. 

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Setelah diputuskan, maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi oleh Hak Angket DPR,”ucapnya seperti dikutip dari ANTARA.

Ichsan menilai bahwa pembahasan mengenai Hak angket seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena hasil pemilu belum ditetapkan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Kapan Dibuka? Intip Prediksi Jadwal dan Syaratnya

Apabila hasilnya sudah ditetapkan, kata Ichsan, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak untuk mengajukan pemeriksaan di MK dengan menyajikan bukti-bukti yang sudah disiapkan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x