Usai menjalani prosedur pengajuan dan disidang di MK, apabila kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak bisa dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak bisa dibatalkan.
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan Pemenang Pemilu dianggap sah,”tuturnya.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 via Aplikasi KAI Access
Ichsan juga menyebutkan bahwa jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu yakni dengan membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara pemenang yang dianggap curang dengan alat bukti yang sah.
“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket itu tidak bisa membatalkan Hasil Pemilu yang telah diputuskan MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,”ujar Ichsan.***