Puji MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Mahfud MD: Bagus, Memang Harus Begitu

- 1 Maret 2024, 15:50 WIB
Mahfud MD memuji MK terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.*
Mahfud MD memuji MK terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.* /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

PR DEPOK - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

Menurutnya, putusan MK dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berisikan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen yang mulai berlaku pada tahun 2029 merupakan langkah yang tepat.

Mahfud MD menyebut bahwa terkait adanya perubahan peraturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus diterapkan pada periode berikutnya.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ucap Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD di Gelora Bung Karno, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak di Temanggung yang Recommended untuk Dicoba, Dijamin Mantul Pol!

Pasangan dari Calon Presiden Ganjar Pranowo itu menyebutkan bahwa putusan MK terkait penghapusan ambang batas parlemen tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Pemilu 2024.

Menurutnya, ambang batas parlemen masih harus diputuskan oleh pembentuk Undang-Undang seperti pemerintah dan DPR.

“Jangan bermimpi lah yang dapat satu persen dua persen bisa masuk sekarang,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi no atau diturunkan menjadi sekian persen.

Baca Juga: Link Nonton Persikabo 1973 vs Arema FC, Laga Hidup Mati Pembuka BRI Liga 1 Pekan ke 27

Mahfud MD mengatakan tidak sembarang partai yang masih baru bisa langsung masuk ke parlemen. Menurutnya, persyaratan dan ketentuan untuk masuk ke parlemen harus diatur, dan tidak bisa diterapkan untuk periode sekarang.

Ia juga berharap bahwa batas ambang parlemen minimal harus memenuhi 2 persen sebagai kerangka dasar yang sudah dibangun sejak awal reformasi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan tersebut, perludem ingin menggugat frasa “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi anggota DPR”.

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Berikut Syarat dan Lokasi Pembelian Tiket

Selanjutnya, ingin diganti menjadi “partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan sebagai berikut:

Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan

Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal dilakukan pembulatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah