Akan tetapi, jika masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif karena tunggakan, berikut hal yang harus masyarakat lakukan.
1. Apabila menunggak iuran, pemohon SKCK bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan
2. Apabila menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK bisa mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lewat aplikasi Mobile JKN
Syarat Baru Buat SKCK per 1 Maret 2024
Baca Juga: Update Harga Bensin Awal Bulan: BP dan Shell Sepakat Naik, Pertamina?
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, simak syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat per tanggal 1 Maret 2024.
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili
2. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Membawa fotokopi akta kelahiran
Baca Juga: Segarnya! TOP 6 Soto Paling Enak di Cilacap, Dijamin Mantap dan Pasti Ketagihan