Harus Melampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Syarat Terbaru Buat SKCK per 1 Maret 2024

- 1 Maret 2024, 17:00 WIB
Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.*
Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.* /Dok Polresta Medan

Akan tetapi, jika masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif karena tunggakan, berikut hal yang harus masyarakat lakukan.

1. Apabila menunggak iuran, pemohon SKCK bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan

2. Apabila menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK bisa mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lewat aplikasi Mobile JKN

Syarat Baru Buat SKCK per 1 Maret 2024

Baca Juga: Update Harga Bensin Awal Bulan: BP dan Shell Sepakat Naik, Pertamina?

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, simak syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat per tanggal 1 Maret 2024.

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili

2. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Membawa fotokopi akta kelahiran

Baca Juga: Segarnya! TOP 6 Soto Paling Enak di Cilacap, Dijamin Mantap dan Pasti Ketagihan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah