Harus Melampirkan BPJS Kesehatan, Ketahui Syarat Terbaru Buat SKCK per 1 Maret 2024

- 1 Maret 2024, 17:00 WIB
Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.*
Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.* /Dok Polresta Medan

PR DEPOK – Harus melampirkan BPJS Kesehatan, ketahui informasi mengenai syarat terbaru buat SKCK per tanggal 1 Maret 2024.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun aturan ini berlaku di sejumlah daerah per tanggal 1 Maret 2024.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat terbaru untuk membuat SKCK ini akan berlaku di enam daerah terlebih dahulu. Adapun enam daerah tersebut adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Timur, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak memiliki BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 27 Dilengkapi Link Nonton, Persaingan Ketat Tim Papan Atas dan Bawah

Apabila masyarakat yang ingin membuat SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran antara SKCK dan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara bersamaan. Masyarakat memerlukan sejumlah dokumen ini untuk membuat SKCK.

1. Dokumen cetak bukti VA (Virtual Account) pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar di Program JKN

2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif

3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program Rehab) bagi pemohon dengan status non aktif

Baca Juga: Liburan Seru Menanti di Tahun 2024: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Harus Anda Catat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x