Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun standar protokol kesehatannya meliputi mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh.***