Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan seperti:
Baca Juga: Kerap Adanya Tudingan Sengaja Dibuat, WHO: Virus Corona Terjadi Secara Alami
-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan
Perlu diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Longsor di Tarakan Kalimantan Utara, 10 Orang Meninggal Dunia
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.
Baca Juga: Adanya Potensi Tsunami di Pantai Selatan Jawa, Bamsoet Minta Pemda dan Warga Tingkatkan Kewaspadaan