Dibuka Kembali 28 September 2020, Perpanjangan SIM A dan C Jakarta Bisa Diakses di 5 Lokasi Berikut

- 28 September 2020, 10:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling /satlantasjogja.com

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan seperti:

Baca Juga: Kerap Adanya Tudingan Sengaja Dibuat, WHO: Virus Corona Terjadi Secara Alami

-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan

Perlu diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Longsor di Tarakan Kalimantan Utara, 10 Orang Meninggal Dunia

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.

Baca Juga: Adanya Potensi Tsunami di Pantai Selatan Jawa, Bamsoet Minta Pemda dan Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x