Siap Tangani Perkara Hasil Pemilu 2024, MK Lakukan Simulasi Akbar Penanganan PHPU

- 6 Maret 2024, 18:05 WIB
Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) RI sudah bersiap menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satu persiapannya, MK melakukan simulasi PHPU 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, pada Rabu, 6 Maret 2024 dan diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.

Simulasi akbar perkara hasil pemilu ini dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberikan pembekalan kepada gugus tugas.

MK mensimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU mulai dari pra-registrasi perkara hingga pasca-putusan.

Baca Juga: BM Sate Maranggi di Purwakarta? Ini Dia 7 Warung Sate Maranggi Paling Enak yang Bisa Dicoba, Berikut Alamatnya

“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, pada Rabu, 6 Maret 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara

Adapun tahapan lengkap simulasi PHPU 2024, antara lain:

1. Simulasi pra-registrasi: pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan

2. Simulasi pasca-registrasi: penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan

3. Simulasi tahapan pasca-putusan

Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2024 PT Bio Farma: Catat Syarat, Cara Daftar, dan Rutenya

Fajar menjelaskan, dalam simulasi ini, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon.

“Dalam simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon. Mereka diminta menunjukkan identitas, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” kata Fajar yang merupakan Juru Bicara MK.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan, jangka waktu pengajuan permohonan PHPU ke MK untuk pemilihan presiden (pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya, Aktor China Ini Berakting Jadi Pengemis Selama 12 Tahun untuk Mencari Nafkah

Sementara itu, pengajuan permohonan untuk pileg (pemilihan anggota legislatif) paling lama 3x24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilihan suara.

Turut hadir dalam simulasi tersebut Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ikhwan Mulyawa dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto.

Selain simulasi, MK melakukan berbagai persiapan simulasi perkara hasil pemilu, seperti regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk mengkoordinasi pengamanan.

“Untuk simulasi final penanganan perkara akan dilakukan MK pada minggu pertama bulan Maret 2024,” tuturnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah