Polri Laporkan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Ada 322 Kasus Terlapor

- 29 Februari 2024, 13:19 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Unsplash/Glen Carrie/

PR DEPOK - Pada Pemilu 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima dan menangani ratusan kasus pelanggaran pidana terkait Pemilu 2024.

Berdasarkan data Bareskrim Polri per 26 Februari 2024, terdapat 322 kasus terdiri diri dari 149 kasus pelanggaran dalam kajian, dengan 108 kasus dihentikan dan 65 kasus sedang dalam penanganan.

Dari jumlah keseluruhan, 16 kasus masih dalam proses penyidikan, 12 kasus dihentikan, dan 37 kasus telah dilimpahkan ke tahap selanjutnya, beberapa di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT, KPM Bisa Dapat Dua Bansos Sekaligus dari Pemerintah di Bulan Maret 2024, Bansos Apa?

Bentuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Bentuk-bentuk pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan meliputi pelanggaran saat masa kampanye, pengerahan massa untuk memilih salah satu calon, pemalsuan dokumen, politik uang, serta ketidaknetralan pejabat negara dan aparatur sipil negara.

Tahapan Penanganan Pelanggaran

Proses penanganan tindak pidana pemilu mengacu pada Undang-Undang 7/2017, dimulai dengan Bawaslu yang mengkaji pelanggaran dan menentukan apakah termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, atau pidana.

Baca Juga: 8 Warung Soto Recommended di Kediri, Jadi Favorit dan Langganan Warga Lokal

Apabila termasuk pelanggaran pidana, Bawaslu akan meneruskan perkara ke kepolisian. Selanjutnya, kepolisian akan menyelidiki dan menyidik perkara, kemudian melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diadili.

Pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa masyarakat dan peserta pemilu harus sadar akan hukum, terutama dalam menyikapi waktu kampanye yang relatif singkat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x