PR DEPOK - Pada Pemilu 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima dan menangani ratusan kasus pelanggaran pidana terkait Pemilu 2024.
Berdasarkan data Bareskrim Polri per 26 Februari 2024, terdapat 322 kasus terdiri diri dari 149 kasus pelanggaran dalam kajian, dengan 108 kasus dihentikan dan 65 kasus sedang dalam penanganan.
Dari jumlah keseluruhan, 16 kasus masih dalam proses penyidikan, 12 kasus dihentikan, dan 37 kasus telah dilimpahkan ke tahap selanjutnya, beberapa di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
Bentuk Pelanggaran Pidana Pemilu
Bentuk-bentuk pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan meliputi pelanggaran saat masa kampanye, pengerahan massa untuk memilih salah satu calon, pemalsuan dokumen, politik uang, serta ketidaknetralan pejabat negara dan aparatur sipil negara.
Tahapan Penanganan Pelanggaran
Proses penanganan tindak pidana pemilu mengacu pada Undang-Undang 7/2017, dimulai dengan Bawaslu yang mengkaji pelanggaran dan menentukan apakah termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, atau pidana.
Baca Juga: 8 Warung Soto Recommended di Kediri, Jadi Favorit dan Langganan Warga Lokal
Apabila termasuk pelanggaran pidana, Bawaslu akan meneruskan perkara ke kepolisian. Selanjutnya, kepolisian akan menyelidiki dan menyidik perkara, kemudian melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diadili.
Pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa masyarakat dan peserta pemilu harus sadar akan hukum, terutama dalam menyikapi waktu kampanye yang relatif singkat.