Anwar Usman Dipastikan Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024, MKMK: RPH akan Bijak Mengambil Keputusan ini

- 8 Maret 2024, 21:00 WIB
MKMK memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan bisa mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
MKMK memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan bisa mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif. /ANTARA

Kemudian dari Ketua MK saat ini, Suhartoyo mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian Hakim Arsul Sani di dalam sengketa Pemilu 2024 atau juga di PHPU.

Kata dia dengan tegas, jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh ikut andil menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 2024, Catat Perkiraan Tanggalnya

Imbuhnya menjelaskan, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilaksanakan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," pungkas dia menegaskan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah