Anwar Usman Dipastikan Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024, MKMK: RPH akan Bijak Mengambil Keputusan ini

- 8 Maret 2024, 21:00 WIB
MKMK memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan bisa mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
MKMK memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan bisa mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif. /ANTARA

PR DEPOK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak bisa terlibat untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota MKMK Prof Yuliandri mengatakan, sesuai dengan putusan MKMK Nomor 2 menyatakan jika Anwar Usman tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, merujuk kepada putusan MKMK kepada Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperbolehkan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024, meski dirinya tercatat sebagai hakim aktif.

Baca Juga: Cair Maret 2024, Ini Nominal Bansos PKH dan BPNT yang Diterima KPM, Ada yang Rp750.000

Sedangkan, untuk Hakim Asrul Sani, Prof Yuliandri menyebut bahwa yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meski begitu, Prof Yuliandri berujar bahwa kepastian Asrul Sani dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 tergantung pada rapat permusyawaratan hakim.

Jika Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan. Hal itu karena secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan menggunakan mekanisme panel.

Baca Juga: Kementerian Agama Ungkap Hisab dan Rukyat di Indonesia Sudah Gunakan Teknologi Modern

"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," kata Prof Yuliandri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat, 8 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah