Terkait sanksi dari kejahatan yang dilakukan EFY menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka akan terancam pasal berlapis.
Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19
“Tersangka diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada pukul 01.30 WIB"
"Tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, dalam Pasal 368 KUHP hukumannya yaitu 9 tahun penjara, Pasal 289 KUHP ancaman hukumannya yakni 9 tahun penjara, Pasal 294 Ayat (2) KUHP hukumannya 7 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 378 KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara, dan Pasal 267 Ayat (3) KUHP hukumannya 4 tahun penjara.
Baca Juga: Hanya Habiskan 80 Detik, 'GeNose' Alat Tes Buatan UGM Mampu Deteksi Covid-19 Melalui Hembusan Napas
Dalam keterangannya, Yusri juga mengatakan tersangka berniat untuk melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua ponsel miliknya untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara.
“Tersangka juga melakukan perjalanan darat dimulai pada saat viralnya (melalui medsos) atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka"
"Tersangka mulai tanggal 18 September 2020 (pada saat viralnya kejadian) menonaktifkan semua medsos yang dimiliki,” ujar Yusri.***