Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI

- 22 Maret 2024, 13:25 WIB
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru lewat Kas Keliling BI, harus memenuhi syarat berikut ini.*
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru lewat Kas Keliling BI, harus memenuhi syarat berikut ini.* /ANTARA/Abdul Fatah/

PR DEPOK - Bank Indonesia telah membuka jadwal dan lokasi penukaran uang baru Lebaran 2024 yang sudah dinantikan sejumlah masyarakat di tiap daerah.

Masyarakat perlu mengecek jadwal dan lokasi penukaran uang baru di masing-masing daerah lewat Kas Keliling BI, sebab berbeda-beda.

Akses link pintar.bi.go.id untuk mengetahui jadwal dan lokasi penukaran uang baru di masing-masing daerah melalui Kas Keliling BI.

Perlu diingat, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru lewat Kas Keliling BI, harus memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Nikmatnya Sensasi Iga Bakar di Lima Tempat Kuliner Terbaik di Bandung, Disini Lokasinya

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 via Kas Keliling BI

1. Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

2. Tunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak

3. Bawa jumlah nominal uang pas yang sesuai dalam bukti pemesanan

4. Pilah uang sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar

Baca Juga: Daftar 8 Bakso Balungan Terfavorit di Demak, Ratingnya Tinggi dan Wajib Dicoba

5. Pastikan uang yang dibawa tidak diselotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah

Pastikan NIK KTP yang digunakan dalam bukti pemesanan tidak digunakan untuk pemesanan baru dalam layanan Kas Keliling BI lain.

NIK KTP yang sama baru bisa digunakan kembali untuk pemasanan penukaran uang baru tanggal berikutnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah