Dicecar 56 Pertanyaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Jateng

- 30 September 2020, 21:37 WIB
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.*
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.* /Antara./

PR DEPOK - Langgar protokol kesehatan dan imbauan pemerintah karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa pihak berwajib sekira lima jam.

Diketahui keputusannya untuk menggelar konser dangdut pada Rabu, 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah itu membuat masyarakat heboh atas keputusannya yang menggelar konser tersebut.

Tak lama berselang pihak kepolisian bertindak tegas dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan atas konser dangdut yang ia gelar.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya Soal Isu Kebangkitan PKI

Dilaporkan pada Rabu 30 September 2020, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu telah dinyatakan sebagai tersangka lantaran melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menggelar konser dangdut.

Dalam keterangan yang disampaikan di Semarang pada Rabu, 30 September 2020, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Wihastono Yoga Pranoto mengatakan tersangka Wasmad Edi Susilo dicecar 56 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

Lebih lanjut Wihastono mengatakan bahwa tersangka telah mengakui mengabaikan larangan menggelar konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Dianggap 'Mbalelo', Arief Poyuono Minta Jokowi Nonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta

Selain itu Wohastono mengatalan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk pihak kepolisian serta jaksa.

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Wohastono menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Penculikan dan Detik-detik Kematian 7 Pahlawan Revolusi dalam Insiden G30S PKI

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab dengan menjalani proses hukum yang berjalan agar dapat terselesaikan dengan segera.

Ia pun menyampaikan permohonan maafnya terlebih pada masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," ucapnya.

Diketahui tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut yang telah ia laksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Vandalisme di Musala Darussalam, Rencanakan Pembakaran Hingga Susupi Sejumlah Kelompok

Untuk diketahui politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dalam perkara yang menimpanya, dilaporkan wakil rakyat tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak berwajib, dengan menetapkan status tersangka pada politisi partai Golkar tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah