Dianggap 'Mbalelo', Arief Poyuono Minta Jokowi Nonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta

HM
- 30 September 2020, 19:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden RI Joko Widodo (kanan).*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden RI Joko Widodo (kanan).* /Antara

PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) Lembaga, Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPP C19-PEN), Arief Poyuono kembali meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bukan kali pertama, permintaannya juga pernah ia utarakan dengan meminta Prabowo Subianto untuk menghadap Jokowi meminta penonaktifan Anies Baswedan.

Sebab menurut dia, Anies Baswedan telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dan itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Kerap Tarik Perhatian, Berikut Profil Pierre Tendean Pahlawan Revolusi Ajudan Jenderal AH Nasution

"Gubernur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan 'mbalelo' pada presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ucap Arief dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Bukan tanpa alasan, Arief Poyuono menilai jika Anies Baswedan tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut bakalan ditiru oleh kepala daerah lain.

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," ujar Arief.

Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu. Sebab menurut Anies penyebaran Covid-19 di Jakarta kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Terduga Pelaku Vandalisme Berusia 18 Tahun Terancam Pasal 156 KUHP, Aksinya Dipicu Tontonan YouTube

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x